10 Orang Berpotensi Tersangka Kasus Jiwasraya Dicekal
Berita kompas tv | 27 Desember 2019, 15:54 WIBJaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan 10 orang yang dicekal berpotensi menjadi tersangka, di Kantor Kejaksaan Agung (Sumber: Kompas TV)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal 10 orang yang berpotensi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Saya baca inisialnya saja, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS, jadi 10 orang," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Adi menuturkan, keputusan pencekalan terhadap 10 orang tersebut sudah berdasarkan perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pada Kamis (26/12/2019) malam.
"Atas perintah Jaksa Agung, saya sampaikan 10 orang yang telah melakukan pencekalan semalam," tutur Adi.
Sepuluh orang itu nanti Senin (30/12/2019) akan menjalani pemeriksaan agar menemukan titik terang terkait kasus tersebut.
Ditemui usai pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Kejagung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pencekalan berlaku terhitung 26 Desember 2019 hingga enam bulan mendatang.
“Kesepuluh orang tersebut berpotensi sebagai tersangka,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Namun Jaksa Agung maupun Jampidsus enggan mempublikasikan jabatan kesepuluh orang itu.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV