Kasus Asuransi Jiwasraya, Kejagung Cekal Orang Berduit
Berita kompas tv | 19 Desember 2019, 16:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam kasus gagalnya pembayaran PT Asuransi Jiwasraya (persero), pihak Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 89 saksi.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kerugian Negara Ditaksir Hingga Rp 13,7 Triliun
Namun demikian, hingga kini belum ada satu orang atau pihak pun yang harus bertanggung jawab atas persoalan itu.
Padahal, atas kasus dugaan korupsi itu negara dirugikan hingga 13,7 triliun rupiah.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kasus tersebut masih didalami untuk mengungkap dan menetapkan tersangkanya.
“Kita sudah memeriksa saksi-saksi 89 orang dan tentunya kita akan dalami terus. Ini sangat luas (kasusnya). Jadi saksi-saksi sangat banyak. Saya yakin bukan hanya 1,3 miliar. Ini bisa berlipat-lipat. Kita saksi dulu, nanti akan menjurus kepada siapanya,” ujar Sanitiar Burhanuddin kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Pihak Kejagung (Kejaksaan Agung) masih belum melakukan pencekalan terhadap jajaran direksi PT Jiwasraya yang terduga kuat melakukan kesalahan mengelola investasi Jiwasraya.
Bahkan, mantan Direksi Jiwasraya yakni Direktur Utama, Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangannya Hary Prasetyo dikabarkan telah meninggalkan Indonesia dan pergi ke Spanyol terus ke Inggris.
Secara implisit, Burhanuddin melanjutkan, pihak Kejagung telah mengerucutkan nama tersangkanya dan menyebutkan pencekalan pasti dilakukan kepada pihak-pihak yang dicurigai bertanggung jawab dalam kasus korupsi itu.
“Belum pasti. Tapi kalau namanya orang berduit pasti kita cekal. Nanti saja ya,” kata Burhanuddin, usai mengikuti acara di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jadi Biang Kerok Jiwasraya Terlilit Utang, DPR Minta Mantan Direksi Dicekal
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV