> >

Penjelasan Kadispenad soal Kemungkinan Pemecatan Prajurit TNI Tersangka Penembak Polisi

Hukum | 27 Maret 2025, 18:10 WIB
Penjelasan Kadispenad soal Kemungkinan Pemecatan Prajurit TNI Tersangka Penembak Polisi
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, di Jakarta, Kamis (27/3/2025). (Sumber: Antara/Bagus Ahmad RIzaldi)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menunggu proses peradilan militer terhadap dua prajuritnya yang diduga terlibat penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, sebelum melakukan tindakan terkait karir mereka di militer.

Mengutip pemberitaan Antara, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyatakan, pemecatan merupakan pidana tambahan dalam proses peradilan militer.

Pidana tambahan juga akan diberikan sesuai dengan klasifikasi terkait kejahatan yang dilakukan.

"Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga karena kan masih berproses," kata Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Kapuspen Pastikan TNI Hukum Berat Anggota Jika Terbukti Tembak Polisi di Lampung: Ngapain Takut

Meski demikian, ia menyampaikan, secara umum tindakan yang diduga dilakukan oleh kedua prajurit tersebut merupakan larangan yang sudah diwanti-wanti oleh pimpinan, mulai dari menghilangkan nyawa orang, melaksanakan kegiatan ilegal, hingga kepemilikan senjata.

"Tentu pemberhentian tidak dengan hormat pemecatan itu akan menyertai menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya," tuturnya.

Wahyu juga menuturkan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berulang kali mengingatkan agar jangan ada prajurit terlibat kegiatan ilegal sekecil apa pun, dengan bentuk apa pun.

Ia pun meminta seluruh prajurit TNI AD untuk melaksanakan perintah KSAD tersebut.

Baca Juga: Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Begini Harapan Keluarga Korban

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU