> >

Komnas HAM: Teror terhadap Tempo Merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Peristiwa | 27 Maret 2025, 13:12 WIB
Komnas HAM Teror terhadap Tempo Merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Kantor Tempo kembali menerima teror berupa paket berisi bangkai tikus pada Sabtu (22/3/2025). (Sumber: Dok. Tempo .)


JAKARTA, KOMPAS TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan aksi teror terhadap media Tempo merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

"Peristiwa teror dan intimidasi terhadap Tempo dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelanggaran hak asasi manusia," kata Anis, Kamis.

Baca Juga: Tempo Berterima Kasih ke TNI atas Tawaran Bantuan Mengungkap Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus

Menurut Anis, berdasarkan pemantauan Komnas HAM, terdapat sejumlah bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini.

Pertama, aksi teror dan intimidasi terhadap Tempo melanggar hak atas rasa aman. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan, baik secara fisik maupun psikis, termasuk perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda.

"Hak ini telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers," ujarnya.

Lalu, tindakan ini juga merupakan serangan terhadap pembela hak asasi manusia (human rights defenders), yang dalam hal ini adalah jurnalis. Sebagai bagian dari pilar demokrasi, jurnalis memiliki hak untuk diakui dan dilindungi oleh negara.

"Di mana setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum," katanya.

Kemudian, kasus ini menyangkut hak atas keadilan. Setiap individu berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang adil serta transparan. Oleh karena itu, proses hukum dalam kasus ini harus berjalan secara akuntabel.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Komnas HAM memberikan empat rekomendasi kepada pihak terkait, yaitu mendorong kepolisian untuk menangani kasus ini secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Selanjutnya, memastikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang terkait dengan peristiwa teror. Pihaknya juga mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarganya, baik secara fisik maupun psikis.

Terakhir,mengingatkan pemerintah untuk menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU