Soal Motif Penembakan 3 Polisi di Lampung, Begini Kata TNI
Hukum | 25 Maret 2025, 17:36 WIB
Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Kopda B Akui Tembak Mati 3 Polisi di Lampung
Selain Kopda B, Eka mengatakan pihaknya telah menetapkan satu tersangka lain yaitu Peltu YHL.
Peltu YHL ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian di Way Kanan dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Seperti diketahui, tiga polisi ditembak hingga meninggal dunia oleh anggota TNI pada Senin sore, 17 Maret 2025.
Ketiga polisi tersebut yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
Mereka ditembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Usai kejadian tersebut, dua anggota TNI yakni Kopda B dan Peltu YHL menyerahkan diri.
"Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka, itu menyerahkan diri pada 18 Maret 2025, Kopda B. Kemudian 19 Maret 2025, tersangka kedua, Peltu YHL menyerahkan diri di Baturaja," ujar Mayjen Eka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV