> >

Jadi Tersangka, Kopda B Akui Tembak Mati 3 Polisi di Lampung

Hukum | 25 Maret 2025, 14:21 WIB
Jadi Tersangka Kopda B Akui Tembak Mati 3 Polisi di Lampung
Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana (tengah) dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025). Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menyebut pelaku penembakan terhadap tiga polisi hingga tewas di Lampung adalah Kopral Dua (Kopda) B. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Sementara Kepala Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Ws Danpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menyebut pelaku penembakan terhadap tiga polisi hingga tewas di Lampung adalah Kopral Dua (Kopda) B.

Seperti diketahui, saat ini Kopda B telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Denpom II/3 Lampung.

"Pelaku penembakan adalah Kopda B," kata Mayjen Eka dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: 2 Anggota TNI Penembak 3 Polisi hingga Tewas di Lampung Resmi Jadi Tersangka

Menurut penjelasannya, tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut.

"Dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak tiga korban itu," jelasnya.

"Diakui secara terus terang penembakan dan sebagainya oleh Kopda inisial B," ujar Mayjen Eka.

Kopda B dikenakan Pasal 340 juncto 338 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota TNI yang ditahan terkait penembakan terhadap tiga polisi di Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Kopda B, pihaknya juga menetapkan Peltu YHS sebagai tersangka.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU