Komnas HAM: Aksi OPM Serang Guru dan Nakes Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Hukum | 23 Maret 2025, 23:15 WIB
JAYAPURA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua menyatakan tindakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyerang guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyebut aksi yang membunuh seorang guru dan mencederai enam lainnya tersebut melanggar prinsip-prinsip HAM.
"Perbuatan OPM tersebut melanggar unsur kejahatan dan melanggar prinsip-prinsip HAM," kata Frits Ramandey, Minggu (23/3/2025).
Baca Juga: OPM Serang Guru-Nakes di Yahukimo Papua dan Tewaskan Seorang Guru, 46 Orang Dievakuasi
Frits Ramandey menambahkan, perbuatan kelompok pemberontak Papua merupakan tindak pelanggaran HAM yang bisa berdampak luas.
"Karena dengan meninggalnya tenaga guru maka pelayanan HAM atas pendidikan menjadi terabaikan," kata Frits dikutip Antara.
Sebelumya diberitakan Kompas.tv, Bupati Yahukimo Didimus Yahuli menyebut tiga korban mengalami luka berat akibat serangan OPM. Didimus pun mengutuk serangan ini sebagai "kejadian luar biasa."
"Saat ini para korban sudah berada di RS Marten Indey, Kota Jayapura, Papua untuk mendapatkan perawatan," katanya.
Guru dan tenaga kesehatan yang menjadi korban diketahui bertugas di SD Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) dan Puskesmas Anggruk.
Penyerangan ini membuat guru dan tenaga medis di Kabupaten Yahukimo diungsikan. Setidaknya 46 guru dan tenaga kesehatan telah dievakuasi dari Yahukimo per Sabtu (22/3).
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara