> >

Febri Diansyah Bantah Honor dari SYL Pakai Uang Hasil Korupsi: Itu Dana Pribadi

Hukum | 21 Maret 2025, 22:34 WIB
Febri Diansyah Bantah Honor dari SYL Pakai Uang Hasil Korupsi Itu Dana Pribadi
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Febri Diansyah menegaskan honorarium saat dirinya  menjadi kuasa hukum eks Menteri Pertanian SYL bukan dari uang korupsi.  (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Febri Diansyah menjelaskan terkait honorarium dirinya saat menjadi kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya yakni M. Hatta dan Kasdi Subagyono.

Ia menegaskan honorarium advokat yang diterima, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan, bukan berasal dari hasil korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL dkk.

Penegasan tersebut disampaikan Febri membantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut honorarium advokat dari SYL dkk berasal dari korupsi yang membuat kantor Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya, digeledah Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Visi Law Office terkait Kasus TPPU SYL, Febri Diansyah: Saya Sudah Tidak di Sana

"Ini perlu saya jelaskan, apa yang disebutkan terkait honorarium advokat, jadi yang disebutkan pihak KPK kemarin seolah-olah honorarium advokat itu hasil dari korupsi di Kementan, seolah-olah seperti itu," kata Febri dalam keterangannya, Jumat (21/3).

"Sebenarnya sudah clear diproses persidangan Pak SYL beberapa waktu lalu, seluruh klien saya pada saat itu menegaskan dana yang mereka berikan di tahap penyelidikan itu adalah iuran mereka bertiga dari dana pribadi, jadi bukan dari dana Kementan," tegasnya.

Eks Juru Bicara KPK tersebut mengaku saat berkomunikasi dengan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan saat itu, dirinya menolak jika honor yang diterimanya berasal dari dana Kementan atau dana hasil korupsi para kliennya.

"Bahkan, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang saat itu menjadi terdakwa menegaskan bahwa sejak awal, ketika saya komunikasi dengan beliau, saya menolak untuk diberikan honorarium yang berasal dana APBN atau Kementan, karena itu kasus pribadi," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, Undang-Undang Advokat mengatur secara jelas hak terkait dengan honorarium, sehingga itu merupakan sesuatu penerimaan yang berdasarkan hak yang diatur secara hukum.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Febri Diansyah terkait Dugaan Kasus Pencucian Uang Eks Menteri SYL

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU