Poin-Poin Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR, Berikut Ini Penjelasannya
Hukum | 21 Maret 2025, 05:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Lantas, apa saja poin perubahan dalam UU TNI?
Poin Perubahan UU TNI
Poin-poin perubahan UU TNI yang dibahas DPR disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna.
Ia menyatakan, RUU TNI yang dibahas DPR hanya berfokus pada tiga substansi utama.
"Yang pertama terkait dengan Pasal 7, yaitu terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP," sebut Puan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, seperti dipantau dari YouTube KompasTV.
Puan menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok.
Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
Termasuk membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Baca Juga: Massa Aksi Tolak Pengesahan UU TNI Jebol Pagar Gedung DPR
"Kemudian, pasal kedua yang dibahas adalah Pasal 47, terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga," sambung Puan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV