> >

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Hukum | 20 Maret 2025, 18:05 WIB
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (depan tengah) dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

"KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini Kamis (20/3/2025) yaitu saudara JM dan saudari SMD," Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' di Kasus Korupsi LPEI

Diketahui, JM yakni Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE), sedangkan SMD adalah Susi Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT PE.

Menurut penjelasannya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini hingga 8 April 2025.

"Untuk tersangka JM dan SMD ditahan di cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kelas I Jakarta Timur," tegasnya.

Asep menuturkan penahanan dua tersangka bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menahan Direktur Utama PT PE Newin Nugroho.

Konstruksi Perkara

KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU