> >

Pakar Hukum UGM Sebut RUU TNI Ulangi Kesalahan Sejarah: Negara Terlalu Pongah Membuat Peraturan

Politik | 20 Maret 2025, 10:11 WIB
Pakar Hukum UGM Sebut RUU TNI Ulangi Kesalahan Sejarah Negara Terlalu Pongah Membuat Peraturan
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar. (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) TNI oleh DPR-pemerintah adalah kesalahan sejarah yang diulangi.

Zainal menyebut negara mengulangi kesalahan soal dwifungsi ABRI (militer) yang sempat diredam dengan reformasi.

Dia menyatakan RUU TNI yang digodok pemerintah menunjukkan arogansi dan kepongahan negara dalam mengatur hukum. 

“Perlawanan terhadap RUU TNI ini adalah bentuk perlawanan terhadap kepongahan negara. Negara sudah terlalu pongah dalam membuat peraturan, yang itu barangkali membuat dosen fakultas hukum kebingungan harus mengajarkan apa,” kata Zainal dalam acara diskusi di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Amankan Demo RUU TNI, Kapolres Metro Sebut 5.021 Personel Gabungan Tak Dipersenjatai

Dia menyebut RUU TNI yang dinilai menjembatani dwifungsi sama saja membangkitkan otoritarianisme. Menurutnya, otoritarianisme seperti era Orde Baru bisa beradaptasi dengan zaman dan muncul dalam bentuk baru.

“Yang menurut saya, maaf, agak tolol adalah mereka yang mengatakan Orde Baru tidak akan dibangkitkan kembali. Neo-otoritarianisme tidak pernah sama. Namun, yang terjadi adalah pengulangan paradigma dengan cara baru,” kata Zainal, dikutip Tribun Jogja.

Akademisi UGM tersebut turut menyoroti perubahan usia pensiun dan penempatan militer di jabatan sipil yang terdapat dalam RUU TNI.

Zainal menegaskan, dalam negara demokrasi, keputusan seperti demikian diambil melalui kebijakan mendalam, bukan malah membuat kesimpulan lebih dulu lalu mencari justifikasi.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU