> >

Andi Widjajanto: RUU TNI Merupakan Legalisasi Penempatan Perwira Aktif di Sejak Era Pak Jokowi

Peristiwa | 20 Maret 2025, 10:18 WIB
Andi Widjajanto RUU TNI Merupakan Legalisasi Penempatan Perwira Aktif di Sejak Era Pak Jokowi
Gubernur Lemhannas 2022-2023 Andi Widjajanto dalam acara Satu Meja The Forum di KompasTV, Rabu malam (19/3/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Lemhannas 2022-2023 Andi Widjajanto sebut revisi Undang-Undang TNI adalah legalisasi penempatan perwira aktif yang sudah berjalan selama Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menjabat.

Hal tersebut disampaikan oleh Andi Widjajanto di Satu Meja The Forum KompasTV, Rabu (19/3/2025) malam.

“Revisi yang teknokratik ini untuk saya juga merupakan legalisasi dari penempatan perwira aktif yang sudah berjalan selama masa Pak Jokowi, selama 10 tahun ya,” kata Andi.

Ia kemudian menyoroti perbedaan bunyi sejumlah pasal di UU TNI yang mengalami perubahan dalam rencana revisi.

“Misalnya di pasal 47 yang asli tidak ada kata bencana, nah sekarang dimunculkan BNPB ya. Di pasal 47 asli juga tidak ada kata siber yang ada adalah kata sandi, sekarang dimunculkan kata siber menjadi pertahanan siber,” ucap Andi.

Baca Juga: RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang Hari Ini

“Tadinya direvisi yang ada, dua hari yang lalu dimunculkan KKP, karena pernah ada eselon 1 di KKP dari Angkatan Laut, tadinya dimunculkan, jadi legalisasi dari penempatan perwira aktif yang sudah dilakukan di masa Jokowi, tapi saya dengar kemarin hilang KKP-nya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ada 3 pasal dalam Undang-undang TNI yang direvisi Komisi 1 DPR RI. Ketiga pasal tersebut adalah pasal 3, pasal 53, dan pasal 47.

“Jadi dalam revisi undang-undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda,” lanjut Dasco.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU