Komnas HAM Rekomendasikan 4 Hal Ini pada Pemerintah dan DPR Terkait RUU TNI
Hukum | 20 Maret 2025, 04:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan empat rekomendasi pada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan Komnas HAM di kantornya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
"Satu, melakukan evaluasi implementasi Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang TNI secara menyeluruh," ujar Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers tersebut.
Ia menyebut, pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Pro Kontra, Wakil Komisi I DPR Anggap Lumrah dan Sebut Dwifungsi ABRI Tak akan Terjadi
"Dua, menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi," lanjut Anis.
Ia mengatakan, penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang terdampak langsung oleh kebijakan yang akan diubah.
"Tiga, mencegah kembalinya dwifungsi TNI," sebut Anis kemudian.
Ia menuturkan, revisi Undang-Undang TNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dl sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil.
"Empat, mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun (prajurit TNI)," sambung Anis.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV