Ibas: Revisi UU TNI Harus Kedepankan Supremasi Sipil
Politik | 18 Maret 2025, 11:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan revisi Undang-Undang (UU) TNI harus tetap mengedepankan supremasi sipil.
Ibas menilai pelibatan TNI dalam ranah sipil harus bersifat penguatan, bukan penyimpangan dari jalur semestinya. Oleh karena itu, batasan peran TNI di ranah sipil harus ditetapkan secara jelas.
“RUU TNI ini adalah produk yang kita revisi bersama dengan melibatkan pemerintahan, tentara, sipil, dan parlemen," ujar Ibas dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025), dikutip dari Antara.
"Kita ingin supremasi sipil tetap dikedepankan, tetapi juga harus memahami bahwa TNI memiliki peran penting dalam kegiatan yang sesuai dengan tugasnya,” tambahnya.
Menurut Ibas, TNI merupakan pilar utama pengawal kedaulatan negara.
Baca Juga: Eks Gubernur Lemhanas soal RUU TNI, DPR Buat Masyarakat Beli Kucing Dalam Karung
Di era modern, kata dia, ancaman terhadap bangsa tidak hanya berbentuk agresi militer, tetapi juga mencakup operasi militer selain perang, seperti penanggulangan terorisme, penanganan bencana, serta pemberantasan narkotika.
Ia menekankan, dalam pembahasan revisi UU TNI, perlu ada kejelasan batasan agar keterlibatan TNI di ranah sipil tidak disalahgunakan.
Ibas menolak anggapan bahwa aturan tersebut akan menghidupkan kembali dwifungsi militer.
“Saya yakin, tidak akan masuk ke ranah-ranah yang tidak diperlukan," lanjutnya.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara