Usman Hamid: Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kemensetneg Keliru dan Salahi UU yang Lebih Tinggi
Peristiwa | 17 Maret 2025, 12:49 WIB
“Karena diksi (kampungan) itu artinya kita terbelakang, kita kurang ajar, kita tidak terdidik, coba dibaca Kamus Besar Bahasa Indonesia dan ini sebenarnya kesalahan para perumus seolah-olah kata kampungan itu adalah kata yang berkonotasi negative, itu harus dikoreksi,” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV