Usman Hamid Ungkap di RUU TNI Ada Pasal Disetujui Berhubungan dengan Peran TNI di Luar Pertahanan
Politik | 17 Maret 2025, 10:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut ada pasal-pasal di Revisi Undang-undang TNI yang disetujui berhubungan dengan peran TNI di luar pertahanan.
Hal tersebut disampaikan Usman Hamid dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (17/3/2025).
“Saya mendapatkan secara tertutup naskahnya, justru sudah ada pasal-pasal yang disetujui, yang berhubungan dengan peran TNI di luar urusan pertahanan,” kata Usman.
Ia pun membeberkan, antara lain adalah tentang penugasan TNI untuk mengatasi atau masalah narkotika.
Lalu, kata Usman, ada juga pasal menyangkut penempatan TNI aktif untuk jabatan sipil yang sebenarnya sangat limitatif di dalam pasal 47 ayat 2 undang-undang TNI.
Baca Juga: Pakar Hukum UGM sebut DPR Tidak Transparan Bahas RUU TNI: Kita Sulit Akses Dokumen Resmi
“Sekarang mau diperluas, tidak lagi 10 kantor sampai 15 kantor. Jadi pasal-pasal itu sudah menjadi semacam kesepakatan di dalam Panja untuk kemudian disahkan nantinya. Itu artinya pasal-pasal itu menunjukkan ada peran atau ada fungsi lain selain fungsi sebagai alat pertahanan dari TNI,” ucap Usman.
Sebelumnya, Panitia Kerja Revisi Undang-undang TNI melakukan pembahasan Revisi UU Nomor 34 secara tertutup di Hotel Fairmont pada Sabtu-Minggu pekan lalu.
Pelaksanaan secara tertutup itu kemudian memicu tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke dalam ruang dilaksanakannya pembahasan dan meminta dihentikan serta dilakukan secara terbuka melibatkan publik.
Namun upaya ketiga aktivis itu kemudian direspons dua staf berbaju batik dengan mendorong keluar hingga terjatuh.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV