Kompolnas Pantau Langsung Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Yakin Dipecat Tidak Hormat
Hukum | 17 Maret 2025, 10:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas turut menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang digelar hari ini, Senin (17/3/2025).
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut hal itu untuk memantau langsung sidang tersebut.
“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jalani Sidang Etik, Dugaan Pelecehan Seksual dan Narkoba
Ia meyakini, dalam sidang etik tersebut, AKBP Fajar akan disanski pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Hal tersebut merujuk dari pernyataan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto yang menyebut AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat.
“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” tegasnya, dikutip dari Antara.
Diberatakan sebelumnya, AKBP Fajar menjalani sidang etik buntut kasus tindak pidana dugaan pelecehan anak seksual di bawah umur dan narkoba yang menjeratnya.
Baca Juga: Tes Urine, Eks Kapolres Ngada Terbukti Positif Narkoba!
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.