> >

Kronologi Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU, Bermula dari Perwakilan DPRD Minta Jatah Uang Pokir

Hukum | 17 Maret 2025, 10:51 WIB
Kronologi Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU Bermula dari Perwakilan DPRD Minta Jatah Uang Pokir
Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap proyek dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Minggu (16/3/2025).  (Sumber: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

"Jadi, pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah saudara MFZ dengan ASS," sambungnya.

Lebih lanjut, menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ yang merupakan Anggota Komisi III, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

NOP kemudian menjanjikan akan memberikan fee itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Pada kegiatan ini, patut diduga berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKAD," bebernya.

Pada 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek, dan pada 13 Maret 2025, dicairkan uang muka di bank daerah.

"Kemudian karena ada permasalahan terkait cash flow-nya, uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Keterbatasan uang tersebut, namun tetap uang muka bisa dicairkan" jelasnya.

Pada tanggal 13 Maret juga MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada NOP.

Sebagai bagian komitmen di proyek yang kemudian diminta oleh NOP dititipkan di A (PNS pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU).

Baca Juga: OTT di OKU Sumsel: KPK Ciduk Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD

Uang tersebut, kata Setyo, bersumber dari uang muka pencairan proyek.

"Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada NOP di rumah NOP," ucapnya.

Lebih lanjut, Setyo menuturkan, pada 15 Maret 2025 sekitar pukul 6.30 waktu setempat, tim KPK mendatangi rumah NOP dan A.

Dalam rumah tersebut ditemukan serta dilakukan penyitaan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS.

"Kemudian tim secara simultan, juga menangkap MFZ, ASS, FJ, MFR dan UH di rumahnya masing-masing," ujarnya.

Selain itu, tim KPK turut mengamankan pihak lainnya yaitu A dan S.

"Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner BG 1851 ID, kemudian dokumen, beberapa alat komunikasi serta barang bukti elektronik lainnya," bebernya.

Ia menerangkan, uang Rp1,5 miliar yang diserahkan di awal sebagian sudah digunakan untuk kepentingan NOP termasuk untuk pembelian mobil Toyota Fortuner. Sisa uang masih ada.

Selanjutnya, terhadap sejumlah orang yang diamankan atau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dimintai keterangan oleh Tim KPK di Polres Baturaja dan Polda Sumsel.

Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3) pagi.

Setyo menambahkan, berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan pihaknya ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tidak pidana korupsi.

Yakni berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.

"Selanjutnya semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka," kata Setyo.

Kemudian terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial FJ, MFR, UM selaku anggota DPRD Kabupaten OKU, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU. Serta dua pihak swasta yaitu berinisial MF dan ASS. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU