> >

Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI sebelum Lebaran 2025, Ini Syarat Penerimanya

Humaniora | 15 Maret 2025, 19:33 WIB
Ilustrasi guru. Tunjangan guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) akan dicairkan sebelum Lebaran 2025 (Sumber: (KOMPAS.COM/SUKOCO))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama akan mencairkan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah sebelum Idulfitri 1446 H.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan ini, Januari dan Februari 2025.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah.

Baca Juga: Bantah Polisi Patwal Tendang Pemotor di Puncak, Polres Bogor: Terjadi Senggolan

"Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ungkap Suyitno di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), dikutip dari kemenag.go.id.

Menurutnya, pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi.

“Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran IdulfItri. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” ungkap Suyitno.

Syarat Penerima Tunjangan

Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat.  Berikut di antaranya:

1. Aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI

2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU