> >

Praktisi Hukum Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Hukum | 14 Maret 2025, 21:26 WIB
Praktisi Hukum Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Pegiat antikorupsi, Saor Siagian (kanan) dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (14/3/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Praktisi hukum, Saor Siagian mendorong pemerintah segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Saor menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan mengenai kebutuhan anggaran untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil, yang diwacanakan oleh Preside RI, Prabowo Subianto, di tengah efisiensi anggaran.

“Betul memang, katakanlah saya juga berkali-kali mengatakan untuk mendorong segera RUU Perampasan Aset itu diundangkan, bahkan saya mengatakan, bila perlu Pak Presiden kemudian mengeluarkan segera,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Ingin Bangun Penjara Khusus Koruptor, Presiden Prabowo: di Pulau Terpencil Mereka Tak Bisa Keluar

Saor juga menyarankan agar presiden segera mengeksekusi apa yang menjadi wewenangnya secara konkrit, mengingat urgensi terkait hal itu.

“Problemnya adalah di depan kita ini, di depan Pak Presiden itu bukan hitungan lagi soal bulan, bukan juga hitungan soal minggu, tapi melihat urgensinya, sehingga apa wewenang dimiliki oleh presiden kemudian dieksekusi segera,” ujarnya.

“Katakanlah kasus-kasus yang sekarang terjadi, aparat penegak hukum kemudian sangat serius misalnya, kemudian apa yang bisa dilakukan oleh presiden segera dieksekusi, kemudian itu konkrit,” tambahnya.

Menurut Saor, anggaran yang diperlukan untuk membangun penjara khusus koruptor lebih kecil daripada kerugian negara akibat korupsi.

“Kalau saya bandingkan berapa uang yang dibutuhkan untuk mendirikan penjara, dibandingkan apa yang dirampok oleh koruptor itu, itu terlalu kecil,” katanya.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menilai, pemerintah perlu mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti sebelum Revisi UU KPK tahun 2019 lalu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU