> >

JPU Bacakan Dakwaan untuk Hasto: Dengan Sengaja Merintangi Penyidikan Harun Masiku

Hukum | 14 Maret 2025, 11:05 WIB
JPU Bacakan Dakwaan untuk Hasto Dengan Sengaja Merintangi Penyidikan Harun Masiku
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). 

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka (buronan) Harun Masiku,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Ia diduga memerintahkan Harun melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI 2017-2022.

Baca Juga: Hasto Sebut Akan Hadapi Proses Hukum dengan Kepala Tegak

Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap JPU. 

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," tambahnya. 

Sebagai dakwaan kedua, Hasto diduga memberi uang ratusan juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara 600 juta rupiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum RI periode tahun 2017-2022," sebut JPU.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebelum Sidang: Saya Adalah Tahanan Politik

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Perbuatan itu dianggap sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU