KSAD Bicara Revisi UU TNI hingga Kenaikan Pangkat Seskab Teddy: Minta Tak Dijadikan Polemik
Peristiwa | 13 Maret 2025, 07:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI yang sedang dibahas di DPR.
Menurutnya, TNI akan mengikuti aturan yang diputuskan negara.
Sehingga beberapa hal yang menjadi perhatian utama pada Revisi UU TNI, seperti salah satunya soal penambahan usia pensiun prajurit menjadi hingga 60 tahun tak perlu diperdebatkan.
“Saya rasa tidak perlu diperdebatkan. Silakan saja nanti bagaimana kebijakan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Akademikus Menilai Revisi UU TNI soal Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil Masih Masuk Akal
Pasalnya, menurut Maruli, hal itu merupakan bagian dari kebijakan negara yang akan diputuskan setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan negara serta kebutuhan organisasi TNI.
"Bagaimana kemampuan keuangan, nanti kita diskusi jabatan di ketentaraan, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Maruli juga meminta agar status prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga lain tak dijadikan polemik.
“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kaya kurang kerjaan. Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan," jelasnya.
Ia pun kembali menegaskan TNI akan selalu loyal dengan segala keputusan yang ada nantinya perihal revisi Undang-Undang TNI.
“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ungkapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV