Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Dipertanyakan, KSAD: Jangan Intervensi Kewenangan Kami
Hukum | 13 Maret 2025, 07:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak angkat bicara mengenai kontroversi kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letkol. Maruli menilai kenaikan pangkat tentara adalah kewenangannya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Maruli Simanjuntak menyatakan proses kenaikan pangkat ini dilangsungkan secara profesional.
"Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut," kata Maruli dalam keterangan pers pada Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Letkol Teddy Belum Mundur dari TNI usai Jabat Seskab, Anggota Komisi I Fraksi PDIP: Tanya Sama Dia
Kenaikan pangkat Seskab Teddy sebelumnya dipertanyakan sejumlah pihak. Anggota Komisi I DPR Mayjen (purn) TB Hasanuddin menilai kenaikan pangkat Teddy janggal akrena berdasarkan surat perintah, bukan surat putusan.
TB Hasanuddin mengungkapkan, kenaikan pangkat TNI secara umum dilakukan dua periode dalam satu tahun, kecuali untuk perwira tinggi.
Politikus PDI Perjuangan itu pun menyoroti kenaikan pangkat Teddy yang disebut melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan. Hasanuddin mengaku belum pernah mendengar istilah ini.
Menurutnya, kenaikan pangkat luar biasa umumnya melalui Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) yang biasanya diberikan kepada prajurit berprestasi dan menunjukkan keberanian luar biasa di medan tempur.
Namun Maruli Simanjuntak meminta kenaikan pangkat Teddy tidak dipersoalkan. Maruli menilai Teddy layak naik pangkat karena dianggap bekerja dengan baik membantu Presiden RI Prabowo Subianto.
"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat," kata Maruli dikutip Kompas.com.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV