> >

Kata Kompolnas soal Kapolres Ngada Belum Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Hukum | 12 Maret 2025, 22:45 WIB
Kata Kompolnas soal Kapolres Ngada Belum Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Choirul menanggapi fakta Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman belum ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mencabuli anak di bawah umur. (Sumber: Ilham Kausar/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompolnas menanggapi fakta Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman belum ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mencabuli anak di bawah umur.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai penetapan tersangka Fajar menunggu proses di Divisi Propam Polri rampung.

"Yang kami dapat kabar adalah secara teknis memang AKBP Fajar ada di Jakarta, sedangkan prosesnya ada di NTT (Nusa Tenggara Timur) sana," kata Anam dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (12/3/2025).

"Sehingga memang secara teknis penetapannya menunggu proses di Jakarta. Yang di Jakarta ini adalah proses Propam," imbuhnya.

Menurut penuturannya, penetapan tersangka terhadap Fajar akan dilakukan bersamaan dengan sidang etik.

Baca Juga: LHKPN Kapolres Ngada yang Terjerat Kasus Pencabulan Anak, Tercatat Hanya Miliki Harta Rp14 Juta

"Saya kira saat sidang etik langsung simultan ada penetapan tersangka," ujarnya.

Lalu kapan sidang etik terhadap Fajar digelar?

Anam memprakirakan bakal digelar pekan depan, mengingat berdasarkan informasi yang diterima, proses di Propam telah rampung. 

"Sampai hari ini tadi saya tanya ke Propam prosesnya sudah selesai sekarang di Wabprof, Kemungkinan besar minggu depan sudah ada sidang etik," ucapnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU