> >

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pembangunan dan Renovasi Masjid/Musala 2025

Humaniora | 7 Maret 2025, 16:06 WIB
Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pembangunan dan Renovasi MasjidMusala 2025
Ilustrasi masjid. Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan. (Sumber: Freepik)

Selain itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Baca Juga: Pendaftaran SPAN PTKIN Diperpanjang sampai 8 Maret 2025

Terpisah, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala.

Di antaranya terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.

Lalu mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Arsad melanjutkan, pemohon melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:

Baca Juga: Warga Bisa Titipkan Kendaraan di Polsek Selama Ibadah Ramadan-SAPA MALANG

  • Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
  • Fotokopi SK Pengurus;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Foto kondisi bangunan;
  • Fotokopi surat keterangan status tanah;
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

Arsad menyebut, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

  • 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
  • 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
  • 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Baca Juga: Pertemuan Tertutup Hashim dan Jokowi di Solo, Bawa Salam Hangat Prabowo

Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU