> >

Usai Didakwa Jaksa, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi

Hukum | 6 Maret 2025, 13:38 WIB
Usai Didakwa Jaksa Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Mendengar perrnyataan tersebut pengunjung sidang kembali tepuk tangan dengan riuh.

Baca Juga: Detik-detik Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

Hakim pun menegur pengunjung sidang agar tidak bertepuk tangan, untuk menghormati persidangan.

"Mohon pengunjung untuk tenang, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan, hargai ruang persidangan, hargai juga terdakwa," kata hakim Dennie.

Lebih lanjut hakim mempersilakan tim penasihat hukum Tom Lembong untuk membacakan eksepsi yang dimaksud.

Pembacaan eksepsi Tom Lembong kemudian langsung dibuka oleh Ari Yusuf.

Hingga berita ini ditulis, pembacaan eksepsi Tom Lembong oleh tim penasihat hukumnya masih berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Baca Juga: Momen Tom Lembong Masuk Ruang Sidang, Peluk Istri dan Jabat Erat Tangan Anies Baswedan

Jaksa menuturkan, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47," kata jaksa dalam persidangan, Kamis (6/3/2025).

Jaksa mengatakan, tindakan ini dilakukan Tom Lembong bersama 10 orang lainnya.

Mereka yakni Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.

Kemudian Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene, Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional, Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU