> >

Maqdir Minta KPK Hentikan Pelimpahan Berkas Hasto ke Penuntut Umum, Sampai Ada Putusan Praperadilan

Peristiwa | 5 Maret 2025, 15:01 WIB
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menanggapi penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku, Kamis (20/2/2025). (Sumber: YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap kliennya. Sebab menurut Maqdir, saat ini proses praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian Maqdir saat dikonfirmasi perkembangan kasus Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 oleh KPK.

“Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini,” kata Maqdir Ismail di Gedung DPR, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: RS Polri Tidak Bisa Identifikasi 8 Korban Kebakaran Glodok: Karena Kondisinya Sangat Rusak

Sebelumnya, Maqdir menyampaikan jika perkara kliennya akan segera disidangkan. Hal tersebut diungkapkan Maqdir setelah mengetahui berkas perkara kliennya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025).

“Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan,” kata Maqdir.

Maqdir pun menegaskan, pihaknya akan mengajukan keberatan apabila berkas perkara Hasto tetap dilimpahkan karena saat ini proses praperadilan masih berjalan.

“Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, hari Senin tanggal 10 (Maret),” tegasnya.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Dirut Pertamina Gandeng Lembaga Independen Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU, Ini Hasilnya

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU