KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' di Kasus Korupsi LPEI
Hukum | 3 Maret 2025, 23:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kode 'uang zakat' dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kode 'uang zakat' tersebut digunakan direksi LPEI kepada para debitur.
"Memang ada namanya 'uang zakat' ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo, dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
"Besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan," sambungnya.
Baca Juga: KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Potensi Rugikan Negara Rp11,7 Triliun
Menurut penjelasannya, hal tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti elektronik, termasuk hasil asset tracing yang didapatkan pihaknya.
"Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut," jelasnya, dikutip dari kanal YouTube KPK RI.
"Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI," imbuh Budi.
Baca Juga: KPK Angkat Bicara soal Penggeledahan di LPEI Balikpapan: Rp4,6 Miliar hingga Logam Mulia Disita!
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada debitur PT Petro Energy.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/kanal YouTube KPK RI.