Komisioner Kompolnas Tegaskan Sukatani Bisa Nyanyikan Kembali Lagu "Bayar Bayar Bayar"
Hukum | 1 Maret 2025, 05:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menegaskan, Band Sukatani bisa menyanyikan kembali lagu mereka "Bayar Bayar Bayar" yang sempat ditarik dari peredaran karena dugaan intimidasi oleh anggota kepolisian.
"Saya kira Band Sukatani silakan aja menyanyikan lagunya lagi, toh juga Propam (Profesi dan Pengamanan) sudah mengatakan di publik juga mengatakan pada kompolnas akan menjamin keamanan dua personel tersebut," tutur Choirul dalam Kompas Petang KompasTV, Jumat (28/2/2025).
Ia menambahkan, "Saya kira statement ini juga penting, mempertegas siapa pun sudah enggak boleh mengganggu (kebebasan berekspresi)."
Choirul mengatakan, apa yang dinyanyikan oleh band Sukatani sebenarnya merupakan realitas faktual.
"Namun demikian, bukan berarti didiamkan oleh rekan-rekan kepolisian," sebutnya.
Baca Juga: Kontroversi Lagu "Bayar Bayar Bayar", Mabes Polri Kini Tangani Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Choirul menuturkan, kepolisian melakukan tindakan jika menemukan personelnya yang melakukan pelanggaran.
"Itu diperiksa anggota kepolisian yang melakukan itu (pelanggaran), dan (pelaku) di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), dipecat," katanya.
Terkait sanksi yang diberikan pada anggota yang melakukan pelanggaran, Choirul menyebutkan, sanksinya bisa bervariasi.
"Soal bobot sanksinya, ya kita bisa berdebat, apakah ringan ataukah berat, ya tergantung kontribusi kasusnya," ungkapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV