> >

Menteri ATR Sebut Dua Perusahaan Bakal Batalkan Seluruh Sertifikat Pagar Laut Bekasi

Hukum | 27 Februari 2025, 20:45 WIB
Menteri ATR Sebut Dua Perusahaan Bakal Batalkan Seluruh Sertifikat Pagar Laut Bekasi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025). Dua perusahaan pemilik sertifikat di wilayah pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disebut akan membatalkan SHGB di luar garis pantai. (Sumber: ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua perusahaan pemilik sertifikat di wilayah pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disebut akan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di luar garis pantai.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kamis (27/2/2025).

Nusron menyebut dua perusahaan yakni PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL), berencana mengembalikan sertifikat ke BPN.

"Baik PT MAN maupun PT CL sudah kirim surat kepada kami akan membatalkan semua sertifikatnya, diserahkan ke BPN secara sukarela bagi yang ada di luar garis pantai," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, ia menuturkan, Kementerian ATR/BPN tidak bisa serta-merta mencabut sertifikat apabila sudah lebih dari lima tahun sejak penerbitan.

Baca Juga: Fakta Kasus Pagar Laut Bekasi: 6 Pegawai ATR/BPN Terlibat, 5 Dicopot dari Jabatan & 1 Dipecat

"Mereka harus dengan kesadaran untuk membatalkan (sendiri)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Bekasi.

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan Bareskrim seusai adanya laporan dari Kementerian ATR/BPN pada Jumat, 7 Februari 2025.

Bareskrim secara simultan juga melaksanakan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan 201 bendel SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU