> >

Penggeledahan Rumah Riza Chalid: Kejagung Sita Rp833 Juta dan 1.500 Dolar AS

Hukum | 26 Februari 2025, 16:05 WIB
Penggeledahan Rumah Riza Chalid Kejagung Sita Rp833 Juta dan 1500 Dolar AS
Foto arsip. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Kejagung menyita dokumen hingga sejumlah uang tunai dalam penggeledahan di rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

"Di Plaza, kita juga melalui penyidik menggeledah mendapatkan, menyita ada empat kardus surat-surat ya, bentuk dokumen," ungkapnya.

Harli menegaskan, penyidik telah menyita barang-barang bukti tersebut dan bakal melakukan analisis terhadap temuan dalam penggeledahan tersebut.

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018—2023, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka.

Salah satunya, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga: Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Komisi XII DPR: Pertamina Tidak Punya Fasilitas Rubah Ron 90 ke 92

Pihak Kejagung mengungkapkan kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari beberapa komponen.

Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun.

Selain itu, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU