Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 Jawa Tengah, Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya
Peristiwa | 24 Februari 2025, 11:07 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran mudik gratis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk masa lebaran 2025 dibuka hari ini, Senin (24/2/2025), pukul 12.00 WIB.
Mudik gratis lebaran 2025 ini dibuka untuk warga Jateng yang merantau di Jabodetabek nih.
Mudik Gratis Tahun 2025 dibuka pendaftarannya secara online melalui link https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/
Adapun pendaftaraan dibuka untuk bus pada Senin 24 Februari 2025 pukul 12.00 WIB hingga kuota terpenuhi.
Sedangkan pendaftaran mudik dengan Kereta Api dibuka pada Senin, 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga kuota terpenuhi.
Mudik Lebaran Gratis ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten/ kota se- Jawa Tengah, PT Bank Jateng, PT Jasa Raharja, PT Semen Gresik, Baznas Provinsi Jawa Tengah, dan Perum Perumnas.
Baca Juga: Cara Cek Progres Usul Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 di Mola BKN
Mudik gratis tahun ini akan menggunakan moda bus dan kereta api dengan tujuan kota-kota di Jawa Tengah.
Syarat dan Ketentuan Pendaftar:
- Diutamakan KTP Jawa Tengah/ Kelahiran Jawa Tengah
- Pendaftar Satu Keluarga/ Kelompok maksimal 4 orang
- Calon pemudik kereta telah terdaftar melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan di setiap stasiun
- Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, Pedagang kecil/Asongan, Buruh, Pengemudi Bajaj/Online, Penyandang disabilitas dll.
- Pelajar/Mahasiswa (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kampus)
- Penyandang disabilitas dan lansia (usia 60 th lebih) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah (Jl. Darmawangsa VIII no.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan)
Dokumen yang diunggah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/ kelompok
- Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh : foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan,dll)
- Dokumen yang akan diunggah menggunakan format jpg/ pdf dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas)
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV