> >

Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan

Hukum | 21 Februari 2025, 20:29 WIB
Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta usai resmi ditahan, Kamis (20/2/2025). Hasto Kristiyanto mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Jumat (21/2/2025).

"Kami memang mengajukan penangguhan penahanan," kata Maqdir.

"Itu memang kami sudah siapkan sebenarnya sejak sebelum kami datang ke KPK," imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Permintaan Hasto agar KPK Periksa Keluarganya: Silakan

Lantaran, lanjut ia, pihaknya sudah mengetahui kliennya bakal ditahan usai diperiksa KPK, pada Kamis (20/2) kemarin.

"Kami sudah mendapat informasi bahwa penahanan itu akan terjadi, meskipun kami (saat itu) tidak tahu apa alasannya untuk dilakukan penahanan terhadap Mas Hasto," ucapnya.

"Akan tetapi kan baru tadi diberitakan bahwa penahanan itu ada kekhawatiran mau melarikan diri dan sebagainya," sambung Maqdir.

Terkait kekhawatiran KPK tersebut, ia pun memastikan kliennya tidak mungkin melarikan diri.

"Apalagi menghilangkan barang bukti, semua barang bukti sudah disita oleh KPK," tegasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU