> >

DPP PDIP Nilai KPK Langgar Proses Hukum usai Tahan Hasto Kristiyanto

Politik | 21 Februari 2025, 07:10 WIB
DPP PDIP Nilai KPK Langgar Proses Hukum usai Tahan Hasto Kristiyanto
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy saat membacakan pernyataan partai terkait penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK, Kamis (20/2/2025). (Sumber: YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PDI Perjuangan (PDIP) menilai penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025), melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu menilai KPK telah mengabaikan proses praperadilan yang tengah berlangsung. Penahanan terhadap Hasto pun dianggap cacat hukum.  

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin hakim praperadilan.

Jika hakim memutuskan penahanan tidak sah, kata dia, tersangka harus dibebaskan.  

“Penyidik KPK tidak mengindahkan proses praperadilan kendati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan bahkan telah menentukan hakim yang akan mengadili perkara ini," tegas Ronny, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto selama 20 Hari ke Depan

Selain itu, ia menegaskan PDIP akan tetap mengikuti proses praperadilan sebagai bagian dari hak hukumnya. 

Dia mengatakan sidang praperadilan telah dijadwalkan pada 3 Maret 2025 dan diharapkan bisa memberikan kejelasan atas status hukum Hasto.

"Kami akan tetap mengikuti praperadilan karena mekanisme praperadilan adalah hak hukum kami, dan Pengadilan Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pada 3 Maret nanti," ujarnya.

Di tengah situasi ini, PDIP tetap meminta para kader dan keluarga besarnya untuk tetap solid dan tenang di bawah kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.  

“Kepada seluruh kader, keluarga besar PDI Perjuangan kami minta tetap tenang dan solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri. Semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum," pungkas Ronny.

Seperti yang diberitakan, KPK akhirnya menahan Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, Kamis. 

Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis.

Pemeriksaan Hasto pada Kamis merupakan yang kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

Baca Juga: DPP PDIP Anggap Penahanan Hasto sebagai Serangan terhadap Partai

Hasto dinilai dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Selain itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap terkait Harun Masiku meski KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. Dan penahanan dilakukan di cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur," kata Setyo.

Baca Juga: Ketua DPP PDI-P Soroti Dugaan Politisasi Hukum dalam Penahanan Hasto Kristiyanto

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. 

Dalam operasi tersebut, KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. 

KPK berhasil menangkap beberapa pihak, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan pengacara Donny Tri Istiqomah di lokasi yang berbeda.

Namun, Harun Masiku berhasil lolos dari penangkapan.

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU