Keempat Kalinya Fariz RM Ditangkap Polisi gegara Kasus Narkoba
Hukum | 19 Februari 2025, 19:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Fariz RM kembali ditangkap pihak kepolisian untuk keempat kalinya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (19/2/2025).
Fariz pertama kali ditangkap gegara narkoba pada Oktober 2007 lalu di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Baca Juga: Polisi Tangkap Fariz RM terkait Narkoba
Pada Januari 2015, pelantun tembang Sakura itu kembali diciduk polisi atas kasus serupa.
Saat itu, ia ditangkap ketika tengah mengisap ganja di rumahnya yang berlokasi di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Adapun barang bukti yang ditemukan polisi saat itu yakni ganja, heroin dan alat isap sabu.
Usai tiga tahun berselang atau tepatnya Agustus 2018, Fariz kembali ditangkap di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Baca Juga: Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Warta Kota.