Jadi Tersangka Persetubuhan Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara
Hukum | 14 Februari 2025, 10:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzani, LM (17) memasuki babak baru.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyampaikan Vadel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/2/2024) sore.
"Selama empat jam (pemeriksaan), VA (Vadel) menerima 53 pertanyaan," kata Nurma dalam keterangannya, Kamis.
Baca Juga: Vadel Badjideh Bakal Datangkan Saksi dari Luar Negeri, Ini Kata Polres Jaksel
Usai pemeriksaan, penyidk melakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, status dari saksi berubah jadi tersangka untuk VA," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Vadel dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Nurma.
Menurut penjelasnnya, penetapan tersangka kepada Vadel berdasarkan dua alat bukti.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Wartakota