> >

Boyamin Saiman Tak Puas Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis: Harusnya Seumur Hidup

Hukum | 13 Februari 2025, 16:37 WIB
Boyamin Saiman Tak Puas Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis Harusnya Seumur Hidup
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

KOMPAS.TV – Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku belum puas terhadap vonis banding berupa pidana penjara selama 20 tahun untuk tervonis kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Boyamin mengaku dirinya menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Harvey Moeis dengan hukuman penjara 20 tahun.

“Kita semua menghormati sebagaimana dulu saya menghormati putusan di tingkat pertama yang hukumannya hanya ringan 6 tahun. Tapi sebenarnya saya sejak awal meminta hukuman Harvey Moeis itu adalah seumur hidup. Jadi,  tetap belum puas, gitu,” ucapnya melalui rekaman video, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Kuasa Hukum Respons Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara: Telah Wafat Rule of Law

“Maka, saya akan meminta kepada Mahkamah Agung jika ini nanti diajukan kasasi, untuk menvonisnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” tambahnya.

Dasarnya, kata Boyamin,  adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020, di mana Mahkamah Agung membolehkan, memberi wewenang kepada hakim untuk memutus vonis penjara seumur hidup apabia kerugiannya di atas Rp100 miliar.

“Kalau kerugian dalam kasus timah minimal kan 29 koma sekian triliun, yang riil. Kalau yang ekonomi kan RP270 triliun, tapi kita patokannya yang 29 triliun itu aja dulu, kerugiannya kan sudah di atas Rp100 miliar.”

“Apalagi Rp29 triliun, maka ya seumur hidup yang paling pantas dan yang paling adil, meskipun memang kasus timah itu sudah lama, mungkin sudah sejak zaman Belanda kerusakan-kerusakan, tapi bahwa paling rusak itu di lima tahun terakhir, diduga begitu,” ungkap Boyamin.

Oleh sebab itu, kata dia, sudah sepantasnya jika para pelaku terkait kasus itu dalam 5 tahun terakhir dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup karena kerugiannya Rp29 triliun.

“Mahkamah Agung harus mematuhi peraturannya sendiri dan harus menjalankan peraturannya sendiri, yaitu memvonis seumur hidup bagi yang merugikan di atas Rp100 miliar.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU