Putusan Banding, Hukuman Eks Dirut PT Timah juga Diperberat Jadi 20 Tahun
Hukum | 13 Februari 2025, 13:52 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan putusan banding terdakwa Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dalam kasus korupsi timah, Kamis (13/12/2025).
Sama dengan Harvey Moeis, Majelis Hakim PT Jakarta memperberat vonis Riza menjadi 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Catur Iriantoro dalam amar putusannya, Kamis, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Ini Respons Kejagung
Majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp493 miliar.
Dengan ketentuan jika Mochtar tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, apabila Mochtar tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Sebelumnya, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Mochtar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Mochtar untuk dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.