> >

Tak Hanya Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Hukum | 13 Februari 2025, 12:17 WIB
Tak Hanya Harvey Moeis Hukuman Helena Lim juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
 Helena Lim usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024). Hukuman terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim turut diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

Baca Juga: Hari Ini, Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Vonis Banding Harvey Moeis

Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Penjara

PT Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, Kamis (13/2/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan suami dari artis Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto, saat membacakan amar putusan, Kamis.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.

Putusan banding itu lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU