Bahlil Siapkan Aturan Baru untuk Eksportir Batu Bara, Begini Penjelasannya
Peristiwa | 10 Februari 2025, 15:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dirinya tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan eksportir batu bara menggunakan harga batu bara acuan atau HBA.
Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri batu bara dalam negeri serta memastikan harga ekspor yang lebih adil bagi Indonesia.
Politikus Partai Golkar itu ingin mendorong agar industri batu bara dalam negeri bisa lebih kompetitif, lewat sebuah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Target Presiden Prabowo Terkait IKN: 2028 Pindah
"Dalam waktu dekat, kami akan menerbitkan Keputusan Menteri agar HBA menjadi acuan utama dalam transaksi di pasar global," ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Bahlil menegaskan seluruh eksportir batu bara nasional wajib mengikuti kebijakan ini. Jika ada yang melanggar, pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut izin ekspornya.
"Kalau ada yang tidak patuh, kita ambil izin ekspornya. Masa harga batu bara kita lebih murah dari negara lain? Harga komoditas strategis nasional tidak seharusnya ditentukan oleh pihak asing," katanya.
Selama ini, harga batu bara di Indonesia mengacu pada beberapa indeks, salah satunya Indonesia Coal Index (ICI). Data Kementerian ESDM mencatat Indonesia mengekspor 555 juta ton batu bara sepanjang 2024, dengan tren kenaikan setiap tahunnya.
Sementara itu, total konsumsi batu bara dunia mencapai 8-8,5 miliar ton, dengan hanya 1,5 miliar ton yang beredar di pasar global.
Artinya, terdapat defisit pasokan sekitar 7-7,5 miliar ton, yang menunjukkan Indonesia memiliki peluang besar untuk mengendalikan harga pasar global.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com