> >

Buntut Dugaan Kasus Pemerasan, AKBP Bintoro Disanksi PTDH

Hukum | 8 Februari 2025, 00:32 WIB
Buntut Dugaan Kasus Pemerasan AKBP Bintoro Disanksi PTDH
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, kanan, saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024). (Sumber: ANTARA/Khaerul Izan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Sanksi ini buntut dari perkara yang menyeret perwira menengah (pamen) itu karena diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan berinsial AN dan MBH.

"Tambah satu lagi yang sudah diputuskan, yaitu AKBP B ya, (diberi sanksi) PTDH dia," terang Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Jakarta, Jumat (7/2/2025), dipantau dari YouTube KompasTV

Ia menjelaskan, konstruksi peristiwa diurai sedemikian rupa dalam kasus ini, terutama tentang aliran dana, sehingga menghasilkan putusan PTDH. 

Baca Juga: Hasil Sidang Etik, AKBP Bintoro Dipecat Buntut Kasus Pemerasan

Choirul juga memberi keterangan tentang pengembangan kasus ini. 

"Terkait pengembangan kasus ini ya, soal pidananya, kan ada LP (Laporan Polisi) pidana yang juga masuk ke polisi, itu sedang berproses dan kami harap memang bisa cepat," katanya. 

"Karena sebenarnya konstruksi peristiwanya sudah mulai terurai dengan baik," tambahnya. 

Menurut Choirul, konstruksi peristiwa yang sudah terurai bisa membuat proses kasus lebih cepat. 

"Jadi kalau ada proses pidana, ya tinggal nambahi maksimal 40 persen itu sudah bisa jalan," terangnya.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU