> >

Anggota Komisi III DPR Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Kalbar, Ini Alasannya

Politik | 5 Februari 2025, 19:30 WIB
Anggota Komisi III DPR Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Kalbar Ini Alasannya
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV – Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rusmanto.

Evaluasi ini diperlukan menyusul dugaan Pipit melindungi anggotanya, Briptu AR, yang diduga menembak mati seorang warga bernama Agustino di Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut, pimpinan kepolisian tidak boleh menutup-nutupi atau melindungi anggota yang terlibat dalam tindak pidana.

Terlebih jika perbuatan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil.

Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri soal Polisi Peras Masyarakat: Dari 50 Tahun Lalu Ya Kayak Gitu

"Jika ada pimpinan di tingkat Polda yang masih melindungi anggotanya dalam kasus seperti ini, saya kira Kapolri harus turun tangan, termasuk mengevaluasi kinerja Kapolda Kalbar," ujar Lallo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, tindakan anggota kepolisian yang melanggar hukum hingga menyebabkan kematian harus diproses secara adil dan transparan.

Dia menegaskan, kepolisian tidak boleh melakukan manuver untuk melindungi anggotanya yang bersalah.

"Saya tidak berbicara soal evaluasi personal, tetapi dalam kasus seperti ini, siapa pun yang terlibat harus diproses hukum. Pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum," katanya.

Politikus Partai Nasdem itu mendesak pelaku penembakan Agustino harus diproses melalui jalur hukum yang berkeadilan.

Ia juga meminta agar tidak ada upaya dari pihak kepolisian, termasuk Kapolda Kalbar menyamarkan fakta peristiwa ataupun memberikan hukuman ringan kepada pelaku.

"Kami mendorong agar kasus ini diproses seadil-adilnya. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik, maka Briptu AR harus diberhentikan secara tidak hormat. Apalagi jika tindakannya mengakibatkan kematian," ujar Lallo.

Lallo menambahkan, Polri harus memberikan sanksi setimpal kepada anggotanya yang melakukan kejahatan, termasuk pemecatan jika terbukti bersalah.

Saat ini, Briptu AR hanya dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari.

Hukuman ini menuai kecaman dari warga Kalbar yang menganggapnya tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan. 

Lallo pun mendesak agar Polda Kalbar, khususnya Kapolda Pipit, tidak melakukan tindakan yang terkesan melindungi pelaku.

Ia menegaskan, pemberian sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar hukum sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU