Menteri ATR/BPN Panggil 3 Perusahaan terkait Pagar Laut Bekasi Pekan Depan
Hukum | 5 Februari 2025, 18:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid akan memanggil tiga perusahan terkait sertifikat di area pagar laut perairan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pemanggilan yang dilakukan pekan depan tersebut, kata Nusron, akan meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut.
"Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan," kata Nusron dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Akui Pembatalan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Tak Mudah: Berpotensi di-Challenge
Ketiga perusahan yang panggil yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Khusus untuk PT TRPN, lanjut Nusron, pihaknya akan membuat tim gabungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan proses pemanggilan.
Mengingat perusahaan tersebut telah melaksanakn kegiatan reklamasi terlebih dahulu, sebelum memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dalam kesempatan itu, ia menekankan, jika nantinya ketiga perusahaan yang dimaksud tidak mau memproses pembatalan sertifikat, maka pihaknya akan meminta pengadilan untuk membatalkannya.
Namun apabila masih ngotot, Nusron akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
"Di mana pemegang hak atas tanah, terutama kalau SHGB maupun SHGU itu kalau sifatnya pemberian hak, bukan konversi, maka itu dalam waktu dua tahun dia harus ada progres pembangunan," tegasnya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Menteri ATR Ungkap SHM Tanah 11 Hektare Tiba-Tiba Berpindah ke Pagar Laut Bekasi, Luasnya Berubah
Seperti diketahui, Nusron meninjau lokasi terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan sekitar pagar laut Bekasi pada Selasa (4/2/) kemarin.
Ia mendapati temuan pada area perairan pagar laut tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak SHGB seluas 581 hektare, yakni lebih luas dibandingkan yang berada di area pagar laut Tangerang.
Di mana 90,159 hektare perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektare bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Selain dua perusahaan tersebut, ia juga menemukan adanya 11 hektar bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021 yang dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.
Di mana terdapat penambahan luas area yang sangat fantastis ketika pemindahan data sertifikat ke area laut.
Yakni yang mulanya dari 11 hektare dimiliki 84 orang, saat dipindah luasnya menjadi 72 hektare atas nama 11 orang.
Ia pun menduga telah terjadi manipulasi data terkait pemindahan sertifikat tersebut.
"Yang ini kami tidak pernah menerbitkan sertifikan, sertifikat orang dipakai, ini otomatis kita hapus dalam peta, sehingga kembali menjadi laut," tegasnya, Selasa.
Ia pun memastikan internal ATR/BPN juga tengah mengusut dugaan keterlibatan pejabat BPN dalam pemindahan sertifikat tanah tersebut.
Jika terbukti terdapat indikasi pidana, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.