> >

Serikat Buruh Migran Demo Kedubes Myanmar, Tuntut Industri Penipuan Daring yang Jebak WNI Ditindak

Peristiwa | 4 Februari 2025, 11:25 WIB
Serikat Buruh Migran Demo Kedubes Myanmar Tuntut Industri Penipuan Daring yang Jebak WNI Ditindak
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengadakan aksi damai di depan Kedubes Myanmar, menuntut pemerintah Myanmar untuk melakukan tindakan hukum kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam industri online scam di Jakarta, Senin (3/2/2025). (Sumber: SBMI via Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berdemonstrasi di depan Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta, Senin (3/2/2025). SBMI menuntut pemerintah Myanmar menindak industri penipuan daring (online scam) yang menjebak WNI di negara tersebut.

SBMI juga mendesak pemerintah Myanmar dan Indonesia bekerja sama memulangkan WNI yang menjadi korban penipuan dan penyekapan pelaku industri penipuan.

“SBMI, bersama para korban dan penyintas, mendesak pemerintah Myanmar dan pemerintah Indonesia untuk segera mengevakuasi serta memulangkan Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban TPPO dengan modus online scam,” kata Sekjen SBMI Juwarih dalam rilis yang dikutip Antara.

SBMI menegaskan evakuasi para korban yang disekap di Myanmar harus menjadi prioritas yang segera dilakukan.

Menurut Juwarih, kejahatan perdagangan orang dengan modus penipuan daring semakin meluas. Banyak pekerja migran, termasuk dari Indonesia, disebutnya masih terjebak industri penipuan tersebut di Myawaddy, Myanmar.

Baca Juga: Kata Kemlu RI soal 32 WNI yang Kabur dari Myanmar, Ternyata Dipekerjakan sebagai Scammer Online

Dia menyatakan situsai saat ini membutuhkan respons cepat dan tindakan nyata dari berbagai pihak. Ia pun mengajak seluruh masyarakat ASEAN bersolidaritas untuk memerangi industri kejahatan penipuan daring.

SBMI saat ini mendampingi 69 orang yang disekap berbagai perusahaan penipuan di Myawaddy. Juwarih menyebut para pekerja migran disiksa, diintimidasi, dan diisolasi dari dunia luar.

Sepanjang tahun 2020-2024, SBMI telah menangani 344 kasus online scam atau forced scam yang 95 persen di antaranya memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berdasarkan data itu, SBMI menyebut semakin banyak laporan mengenai WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU