> >

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Disebabkan Pola Penyaluran dan Kurangnya Sosialisasi

Peristiwa | 3 Februari 2025, 19:36 WIB
Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Disebabkan Pola Penyaluran dan Kurangnya Sosialisasi
Pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) di pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025. (Sumber: Dok. Pertamina)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (kg) di berbagai daerah menjadi sorotan publik. 

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menekankan kelangkaan gas melon tersebut berkaitan dengan perubahan mekanisme distribusi gas elpiji yang tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai. 

Ia menambahkan, perubahan ini berdampak pada ketidakpastian harga dan potensi terjadinya pelanggaran. 

“Gas elpiji itu ada di pengecer-pengecer di warung-warung, di toko-toko. Sekarang kan ada di satu titik pangkalan,” ujar Herman. 

“Semakin panjang mata rantai, harganya juga melampaui harga eceran tertinggi. Semakin terbuka cara penyaluran barang bersubsidi, juga semakin besar kemungkinan terjadinya pelanggaran,” ucapnya dikutip dari tayangan Kompas Petang di KompasTV, Senin (3/2/2025).

Menurut Herman, faktor utama yang menyebabkan ketidaktersediaan gas di tingkat pengecer adalah kurangnya sistem pengawasan yang efektif. 

“Semestinya sistem pengawasan dulu ya sehingga masyarakat kemudian tidak kaget, yang biasanya di warung-warung, toko-toko ada, sekarang enggak ada,” jelasnya.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Donny Tri Istiqomah Bungkam saat Disinggung soal Harun Masiku

Ia juga mengakui bahwa mitigasi terhadap perubahan distribusi ini tidak disiapkan dengan baik. 

“Mitigasinya tidak disiapkan dengan baik sehingga bisa dilihat tadi bahwa terjadi kelangkaan sehingga warga sulit mendapatkan gas elpiji ini,” tambah Herman.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU