Duduk Perkara 2 Polisi Semarang Diduga Peras Remaja Rp2,5 Juta, Kini Jadi Tersangka
Hukum | 3 Februari 2025, 16:39 WIB
SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menjadi tersangka akibat melakukan pemerasan terhadap dua remaja sebesar Rp2,5 juta.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi mengungkapkan tindakan pemerasan tersebut terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Telaga Mas, Semarang Utara.
Peristiwa tersebut bermula saat dua anggota polisi, yakni Aiptu K dan Aipda RL beserta warga sipil berinisial S sedang mencari makan malam.
"Ketika dua anggota ini bersama satu warga sipil akan mencari makan malam, masuk ke kawasan Pantai Marina melihat ada satu unit mobil yang ditumpangi dua korban tersebut dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berduaan di dalam mobil," kata Kombes Syahduddi, Minggu (2/2).
Baca Juga: Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Diduga Peras Tersangka, Propam: Ada Pihak Lain di Kasus AKBP Bintoro
Aiptu K, Aipda RL, dan S, kata Kapolrestabes Semarang, menghampiri mobil yang berisi dua orang korban tersebut.
"Kemudian disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan dalah pelanggaran pidana sehingga anggota tersebut meminta sejumlah uang bahasanya untuk tidak diproses hukum," jelasnya.
Karena takut, lanjutnya, korban akhirnya menuruti permintaan para pelaku dengan memberikan uang sebesar Rp2,5 juta.
Saat disinggung terkait sosok warga sipil S, ia menyebut berperan dalam aksi pemerasan tersebut.
"Yang jelas ketika peristiwa tersebut terjadi warga sipil dan dua anggota terlibat dalam tindakan pemerasan tersebut," tegasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com