Tata Cara dan Syarat Pengunduran Diri CPNS 2024 agar Tidak Kena Sanksi
Humaniora | 21 Januari 2025, 13:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan prosedur pengunduran diri pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, baik CPNS maupun PPPK.
Dikutip dari laman bkn.go.id, berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024:
1. Mengundurkan diri saat pengisian DRH
Bagi pelamar yang mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), wajib melakukan konfirmasi dengan mengeklik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan persetujuan pengunduran diri tersebut.
Baca Juga: BKN: CPNS 2024 yang Lulus tapi Mengundurkan Diri Bisa Kena Sanksi, Tak Boleh Ikut Seleksi 2 Tahun
2. Mengundurkan diri usai mendapat NIP
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian kemudian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut, pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV