Masa Reses Selesai, DPR Langsung Bahas Revisi Undang-Undang Terkait Sistem Politik
Politik | 15 Januari 2025, 19:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan langsung membahas revisi undang-undang sistem politik usai masa reses selesai pada Senin (20/1/2025).
Adies menyatakan, hingga saat ini belum diputuskan pembahasan revisi itu akan dilakukan metode omnibus law atau tidak.
Namun, kini sudah muncul ide dari setiap fraksi agar pembahasan revisinya menggunakan omnibus law.
"Jadi kita berharap masalah-masalah, semua masalah yang ada bisa segera kita selesaikan, termasuk tadi yang ditanyakan Omnibus Pemilu," kata Adies di Jakarta, Rabu (15/1/2025), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Mendagri Akan Kaji Rencana DPR Revisi UU Terkait Politik Melalui Omnibus Law
Namun, menurutnya, diskusi resmi untuk membahas wacana Omnibus Law Politik itu akan dibahas dalam forum di Komisi II DPR RI.
Dia mengatakan, pembentukan peraturan tersebut harus memiliki naskah akademik dan nantinya disinkronisasikan oleh Badan Legislasi DPR RI.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, pihaknya juga akan menggelar sejumlah forum diskusi untuk mendengarkan masukan dari masyarakat hingga akademisi tentang wacana pembentukan undang-undang sapu jagat tersebut.
"Masukan-masukan ini bisa kita bawa pada saatnya nanti kalau dibahas RUU ini di Komisi II," kata dia.
Selain itu, secara pribadi dan dari fraksinya, dia masih mengkaji dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dihapusnya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Treshold, termasuk potensi dihapusnya juga ambang batas parlemen atau Parliamentary Treshold.
"Jadi ini masih kajian semua, dan kami masih menerima masukan dari para pemangku kebijakan, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan lain-lain," kata dia.
Baca Juga: Atensi dan Inisiasi DPD RI dalam Mendorong Lahirnya Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV