Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai DJP Online atau Coretax? Ini Caranya
Peristiwa | 14 Januari 2025, 14:00 WIB
5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan
7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV