KPK Periksa Hasto sebagai Tersangka, Ini yang Didalami
Hukum | 13 Januari 2025, 16:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025).
Sejumlah hal didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan Hasto, salah satunya terkait barang bukti.
"Secara umum yang bersangkutan (Hasto) dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Pemeriksaan terhadap Hasto juga untuk mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi lain yang telah diperiksa penyidik.
"Termasuk juga pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun juga kepada tersangka yang lain," jelasnya.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Tahan Hasto Kristiyanto usai Diperiksa Hari Ini
Meski demikian, Tessa tidak dapat menyampaikan secara lebih mendetail perihal isi materi pemeriksaan Hasto.
"Kalau isinya apa, saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan, karena itu sudah masuk di materi penyidikan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menuturkan alasan pihaknya belum menahan Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
Hal itu karena masih dibutuhkan keterangan saksi-saksi lain yang belum memenuhi panggilan penyidik.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV